Gugatan David Tobing ke Rocky Gerung Kandas karena Error in Persona

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak menerima permohonan banding Advokat David ML Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung mengenai kasus 'bajingan nan tolol'. Hakim menilai David Tobing tidak mempunyai kedudukan norma alias legal standing.

"Mengadili sendiri. Dalam provisi: Menyatakan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Jumat (11/10).

Perkara nomor: 1238/PDT/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sugeng Riyono dengan personil Hasoloan Sianturi dan Andi Cakra Alam. Panitera Pengganti Betty Hartati. Putusan dibacakan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak nan berperkara maupun kuasanya dan dikirim secara elektronik pada Rabu, 9 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam eksepsi: Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewenangan gugat (Legal Standing) untuk menggugat Tergugat dalam perkara a quo sehingga gugatan Penggugat error in persona dalam corak diskualifikasi in persona," kata hakim.

Gugatan penggugat mengenai 'bertindak untuk dan atas nama selaku diri sendiri dan penduduk negara atas perbuatan/kata-kata Tergugat nan ditujukan kepada Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia nan merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selaku Warga Negara Indonesia'.

Menurut majelis, corak kewenangan gugat nan diajukan oleh David Tobing tersebut tidak pernah terjadi dalam praktik peradilan sebelumnya dan tidak diatur dalam norma positif di Indonesia.

"Menimbang, bahwa Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Joko Widodo selaku pribadi secara norma dibutuhkan surat kuasa khusus, tapi jika bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia ada sistem hukumnya sendiri, tidak dapat dibenarkan secara norma seseorang menyatakan bertindak berasas kemauannya sendiri dengan mengatasnamakan pribadi sebagai representatif presiden lantaran tidak ada peristiwa nan melatarbelakangi lahirnya hubungan norma antara Terbanding I dengan Pembanding, Pembanding kudu mempunyai kepentingan norma serta kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Presiden Republik Indonesia," ucap hakim.

"Dengan demikian tidak berdasar jika Pembanding menyatakan dirinya sebagai representasi dan wakil dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan norma tersebut, gugatan David Tobing mengandung abnormal formil.

"Menimbang, bahwa oleh lantaran Penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan gugatan terhadap Tergugat, maka gugatan Penggugat termasuk gugatan nan error in persona dalam corak diskualifikasi in persona, maka sudah semestinya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," ucap hakim.

Sebelumnya, David Tobing mempermasalahkan ucapan Rocky nan disampaikan dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023, di Islamic Center, Kota Bekasi. Berikut ucapan Rocky dimaksud.

"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia tetap pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia tetap mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan nan tolol..."

David Tobing dalam gugatannya mau pengadilan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

Putusan banding kali ini mempertegas putusan pengadilan sebelumnya nan menolak gugatan David Tobing tersebut.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional