Jakarta, CNN Indonesia --
PDI Perjuangan (PDIP) belum menentukan langkah norma lanjutan nan diambil usai gugatan mengenai penetapan Prabowo Subianto-Gibran tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengatakan tim norma PDIP tetap musyawarah soal langkah selanjutnya.
"Kita tetap belum menentukan langkah bakal musyawarah dulu tim norma setelah mempelajari putusan," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis pengadil PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).
Perkara diadili oleh tiga pengadil ialah Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima lantaran pengadil menilai karakter persoalan alias sengketa norma itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 nomor 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/10).
Ia mengatakan tetap ada upaya norma banding bagi pihak nan tidak puas dengan putusan tersebut.
"Bahwa ini putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga tetap dapat dilakukan upaya norma berikutnya ialah banding ke PTTUN Jakarta, andaikan ada pihak tidak puas dengan putusan majelis hakim," ujarnya.
PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.
PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.
Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.
Adapun Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10) lalu. Mereka juga telah membentuk dan melantik menteri di Kabinet Merah Putih.
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]