Guru di Buton Tengah Diduga Cabuli 24 Siswi SD Sejak Mei hingga Juli

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Agu 2024 14:45 WIB

Polres Buton Tengah menyebut para korban dugaan pencabulan pembimbing berinisial MS merupakan siswi kelas 3 sampai kelas 6 SD. Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara mengatakan seorang pembimbing SD, MS (30) nan diduga mencabuli 24 siswi melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024. (Istockphoto/Favor_of_God)

Makassar, CNN Indonesia --

Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara mengatakan seorang pembimbing SD, MS (30) nan diduga mencabuli 24 siswi melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.

"Menurut keterangan nan sukses ditemukan Satreskrim, tersangka melakukan aksinya dari bulan Mei sampai terakhir kemarin akhir Juli," kata Plh Kasi Humas Polres Buteng, Ipda Muslihi kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum pembimbing tersebut, kata Muslihi, merupakan ASN nan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kesehatan Jasmani (Penjaskes).

"Untuk para korban siswi dari kelas rata-rata kelas 3 sampai kelas 6 SD," ujarnya.

Meski demikian, Muslihi mengaku belum mengetahui pasti motif nan dilakukan oknum pembimbing tersebut melakukan tindakan pencabulannya terhadap 24 siswi SD.

"Untuk motif tetap didalami Unit PPA Satreskrim, lantaran tersangka juga tetap sementara dalam pemeriksaan," katanya.

Pihak kepolisian sukses menangkap MS setelah menerima laporan dari orang tua siswi nan menjadi korban dari tindakan pencabulan oknum pembimbing tersebut.

"Iya, MS telah diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baubau," kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).

Sementara para korban telah menjalani pemeriksaan nan didampingi orang tua masing-masing.

"Dari gelar perkara, total 24 siswi nan menjadi korban tindak pidana pencabulan MS," ujar Wahyu.

MS dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional