Guru di Jambi Tak Wajib Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jambi, CNN Indonesia --

Asniati (60), guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi berambisi segara mendapatkan kewenangan pensiunannya.

Asniani sebelumnya viral lantaran diminta mengembalikan duit senilai berkisar Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan penghasilan dan tunjangan selama tahun 2022 dan 2023.

Asniati menjadi pembimbing TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I. Pada tahun 2007 barulah dia pindah mengajar di TK Negeri 3 Bertam, diangkat sebagai CPNS tahun 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2024 dia mau memasuki masa pensiun dan membuka warung. Namun, malah diminta mengembalikan gaji dan tunjang senilai Rp75 juta.

Namun pemerintah Kabupaten setempat sekarang memutuskan tidak wajib mengembalikan penghasilan dan tunjangan karena bisa memberikan bukti sudah pensiun pada tahun ini.

Sesuai info di situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Asniati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Tertentu, Guru Pratama, dengan SK tahun 2009.

"Inilah nan menjadi bukti bahwa ibu pensiun 2024. Ini berasas arsip ASN BKN. Sudah ibu tunjukin ke DPRD," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).

Ia berambisi bisa segera mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan kewenangan pensiunannya terpenuhi.

"Masih menunggu informasi. Ingin bertanya lagi dengan kepala dinas pendidikan dan pak Sulaiman (anggota DPRD Muaro Jambi) nan membantu. Begitu juga mengenai SKPP nan belum ibu terima," ujarnya.

Sebelumnya, kata Asniati, seseorang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi malah mengabaikan info tersebut sehingga dia belum bisa mendapatkan SKPP untuk diajukan ke Taspen agar mendapatkan biaya pensiunan.

BKD Muaro Jambi, pada 8 Mei 2024, malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil nan Mencapai Batas Usia Pensiun.

Dalam surat itu, tertulis Asniati kudu pensiun ketika berumur 58 tahun sehingga kudu mengembalikan penghasilan dan tunjangan selama dua tahun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, menyampaikan pemegang Jabatan Fungsional Tertentu semestinya S1. Sedangkan Asniati pendidikan terakhirnya adalah SMA.

Namun, kata Asniati, bukan berfaedah itu bisa membatalkan kedudukan fungsional tertentu. Apalagi BKN tetap mendata bahwa Asniati memegang kedudukan tersebut.

"Sudah saya tunjukkan info ini. Tapi, mereka tetap ngomong saya bukan pembimbing fungsional," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus mengatakan sesuai info BKN pusat, Asniati memang terdata pensiun pada usia 60 tahun. Karena itu, Asniati tidak perlu mengembalikan penghasilan dan tunjangannya.

"Kita tetap berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan duit tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, jika dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan duit 75 Juta ke negara," ujarnya.

Ia pun mengatakan Asniati betul-betul mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.

"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi pembimbing di sana. Sehingga info nan kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang bakal berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," ujarnya.

(msa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional