Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak di Sidang Perdana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani (36) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sebagai terdakwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak seorang personil polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan tersebut, dipimpin pengadil ketua, Stevie Rosano dan personil masing-masing Sigit Jati Kusumo serta Vivy Fatmawati Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna dalam dakwaannya menyatakan Supriyani didakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berasas pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata dia nan juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu dalam persidangan, Kamis (24/10).

Ujang menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermulai di dalam kelas sedang berjalan proses belajar mengajar. Saat itu, korban D berbareng dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.

"Wali Kelas IA SDN 4 Baito, berjulukan Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati D nan terlihat sedang bercerita dengan temannya dan tidak konsentrasi dengan aktivitas menulis. Supriyani memukul korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk," ujar Ujang membacakan dakwaan.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami luka memar pada bagian paha kanan dan kiri bagian belakang serta warna luka kehitaman.

"Ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 centimeter. Luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter," bebernya.

Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis pengadil agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi alias pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah itu, majelis pengadil menunda sidang tersebut dan bakal kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.

Sementara di luar pengadilan, ratusan pembimbing melakukan tindakan solidaritas sebagai corak support terhadap pembimbing honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani nan menjalani kasus tersebut.

"Iya, (guru-guru melakukan tindakan solidaritas)," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNNIndonesia.com.

Tim penasehat norma terdakwa, Andre Darmawan mengatakan kliennya sudah siap menjalani sidang kasus nan menurut mereka janggal dan dipaksakan.

"Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan," kata Andre.

Andre menilai bahwa kasus nan menjerat kliennya tersebut terbilang dipaksakan, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan.

"Kami sudah siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi kudu dipaksa bersalah," katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional