CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 20:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada pembimbing honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Anggota majelis pengadil PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan di dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana nan telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pengganti kesatu dan pengganti kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka majelis pengadil sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis pengadil tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11) seperti dikutip dari Antara.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Oleh lantaran itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan peralatan bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Dia juga menyampaikan seluruh pembiayaan persidangan tersebut bakal dibebankan kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis pengadil Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Putusan bebas pembimbing honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan family Supriyani di dalam ruangan sidang.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya nan selama ini turut serta memberikan support kepadanya.
Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya siswa nan merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak nan diduga dianiaya berumur 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.