Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 16:08 WIB

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor mempersoalkan proses norma nan dilakukan KPK. Praperadilan lantas dia ajukan. Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor mengusulkan gugatan praperadilan melawan KPK (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif.

Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dihelat pada Selasa (28/6).

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan, menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon nan berangkaian dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024," kata kuasa norma Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangannya, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berasas atas norma dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," sambungnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat mengusulkan gugatan serupa ke PN Jaksel mengenai penahanan nan dilakukan KPK terhadap dirinya.

Namun, gugatan tersebut dicabut pada 13 Mei lalu. Abidin mengungkap perihal itu dilakukan lantaran isi gugatan praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah alias tidaknya penetapan tersangka. Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan.

Oleh lantaran itu, dia merevisi permohonan praperadilan untuk diajukan kembali ke pengadilan.

"Yang pertama mengenai dengan sah tidaknya penetapan tersangka, tapi nan perbaikan tersebut kami juga menambahkan baik posita maupun petitum tentang ketidaksahan penahanan," kata Mustofa.

Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar norma nan digunakan KPK di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri alias penyelenggara negara nan pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, alias memotong pembayaran kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa perihal tersebut bukan merupakan utang.

(mab/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional