Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan para pelaku upaya nan memproduksi alias mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengusulkan sertifikat halal.
Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.
"Saya sampaikan bahwa produk nan didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun dikecualikan bagi produk-produk nan tidak halal," kata Haikal kepada CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana patokan nan termaktub dalam pada Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Jadi nan tidak legal gimana? boleh. Hotel jual bir? ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? boleh, cantumkan ingredientsnya itu pork, that's it, enggak ada masalah," imbuhnya.
Sementara bagi para pelaku upaya untuk produk legal di Indonesia, baik itu makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan mereka diharuskan segera mendaftar.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jaminan terhadap produk legal menurutnya menjadi tugas negara agar masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi produk nan terjamin status kehalalannya.
"Produk halal, makanan dan minuman, dia memang kudu melakukan registrasi. Kalau tidak, kita bakal sosialisasikan lebih jauh," kata dia.
Haikal memang sempat membuka kesempatan untuk memberikan hukuman manajemen hingga penarikan produk dari peredaran, andaikan para pelaku upaya produk legal tidak segera registrasi sertifikasi halal.
Kendati demikian, Haikal juga mengingatkan bahwa sosialisasi terhadap sertifikasi produk legal di Indonesia sudah melangkah lebih dari separuh abad.
Oleh karena itu, saat ini BPJPH juga bakal menggenjot sosialisasi nan lebih masif dan juga lewat digitalisasi. Saat ini menurutnya belum ada produsen alias pelaku upaya nan disanksi akibat belum registrasi sertifikasi halal.
"Sejauh ini belum ada hukuman alias seperti apa, belum. Dan jangan lupa, legal itu bukan hanya untuk muslim saja. Halal itu for everybody, legal itu lifestyle," ujar Haikal.
(khr/wis)
[Gambas:Video CNN]