Hakim Beberkan Alasan Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 12:20 WIB

Majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyebut SYL menyuruh bawahannya, pejabat eselon I mengumpulkan duit untuk memenuhi kemauan pribadi dan keluarganya. Majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Syahrul Yasin Limpo tidak memberikan contoh nan baik kepada anak buah lantaran melakukan pemerasan. CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memberikan contoh nan baik kepada anak buah lantaran melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Alasan itu menjadi perihal nan memberatkan SYL sehingga hukumannya diperberat oleh majelis pengadil tingkat banding.

"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian nan mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berilmu sebagai kepala wilayah nan dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jejeran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam penggunaan anggaran nan kudu sesuai dengan peruntukannya," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan bagian pertimbangan di PT DKI, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat nan ada di bawahnya ialah para pejabat eselon I untuk mengumpulkan duit guna memenuhi kemauan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan langkah melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Oleh lantaran itu, pengadil menambahkan "Menurut pengadilan tingkat banding, maka pidana dan denda nan dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga kudu diperberat lantaran perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan nan baik dan telah mendorong pejabat

Kementerian Pertanian di bawahnya melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya."

Perbuatan SYL dinilai tidak mewujudkan pemerintahan nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono nan putusan bandingnya juga bakal dibacakan pada hari ini.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional