Hakim Cecar Penggugat Syarat Usia Cawagub Minimal 29 Tahun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar penduduk Kalimantan Barat Astro Alfa Liecharlie nan mengugat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Astro meminta MK mengubah syarat usia minimal calon wakil gubernur (cawagub) menjadi 29 tahun dan calon wakil bupati dan calon wali kota menjadi 24 tahun.

Momen itu terjadi dalam sidang pemeriksaan pembukaan perkara nomor 41/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil nan datang pada persidangan ini adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Arsul mulanya bertanya kenapa Astro mau menjadi cawagub, bukan langsung menjadi cagub.

Ia juga mempertanyakan Astro tidak mencalonkan diri menjadi bupati alias wakil bupati dan wali kota alias wali kota. Sebab, umur Astro telah memenuhi syarat usia minimal untuk posisi tersebut.

Astro lantas menjelaskan latar belakang pendidikan dan pekerjaannya. Salah satunya menjadi staf mahir Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang. Arsul kembali menegaskan argumen Astro mau menjadi cawagub lewat upaya menggugat UU ke MK ini.

"Kenapa kok pinginnya jadi cawagub? Kenapa tidak sekalian minta gubernur diturunkan saja? Atau misalnya Anda memulai, lantaran tidak ada halangan yuridis dan konstitusional, dengan menjadi calon bupati calon wali kota. Kenapa nan dicita-cita cawagub?" ujar Arsul dalam persidangan.

Astro mengatakan dirinya mendapat aspirasi dari family dan kerabat dari beberapa kabupaten/kota.

Arsul pun meminta agar aspirasi support itu turut dibuktikan.

"Meskipun ini bisa dipahami ini mengenai dengan usia Anda, minta dielaborasi lagi kenapa kok Anda minta perbedaannya 1 tahun? Kan, kok 1 tahun? Kan tidak semata-mata lantaran Anda 29 tahun. Coba diberi argumentasi lagi," kata Arsul.

Astro pun menjelaskan dirinya sebenarnya ada dua pengganti permohonan nan pada intinya syarat usia cawagub tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun dan calon wakil wali kota dan bupati tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.

Arsul kembali mencecar Astro mengenai kondisi di mana cawagub mesti menggantikan cagub, padahal usianya tidak memenuhi jika naik menjadi cagub.

"Terpilih, nih. Kemudian kan namanya umur itu kan sepenuhnya di tangan Tuhan, begitu terpilih, baru dilantik alias belum dilantik meninggal. Kan menurut undang-undang kan nan calon wakil gubernur terpilih itu kan naik jadi gubernur. Belum berumur 30 tahun, jadi memenuhi syarat apa enggak itu nanti?" tanya Arsul.

Menurut Astro, perihal itu tetap memenuhi syarat. Sebab, kata dia, usia 30 tahun itu untuk cagub.

"Ya kan logikanya jika cagubnya berumur 30 tahun, berfaedah jadi gubernur itu minimal 30 tahun kan begitu. Iya dong," kata Arsul.

Astro hanya menjawab, perihal itu mestinya diatur secara jelas oleh undang-undang.

Lalu, Arsul meminta Astro untuk memikirkan perihal itu kembali. Adapun Arsul menilai permohonan nan diajukan mempunyai komplikasi.

"Soal ini ada komplikasinya, tidak sesederhana hanya soal membedakan. Itulah kenapa pembentuk undang-undang menyamakan, agar tidak ada komplikasinya. Gitu lho," jelas Arsul.

"Nah jika Anda mau menunjukkan bahwa nan dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan menyamakan antara nan nomor 1 dan 2, gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, kemudian wali kota dan wakil wali kota, itu antara lain untuk menghindari komplikasi itu tadi. Kalau Anda mau Mahkamah itu agar punya pandangan lain, Anda kan kudu meyakinkan dengan kerasionalan nan jelas," sambung Arsul.

Dalam kesempatan nan sama, Saldi sempat menegur Astro untuk tidak memandang ke kanan alias kiri dan konsentrasi memandang ke hadapan majelis hakim.

Dalam tanggapannya, Saldi menyoroti kemungkinan Astro kehilangan legal standing alias kedudukan norma mengenai dengan usianya nan bakal memasuki 29 tahun pada Agustus mendatang.

Saldi juga meminta Astro menguraikan kewenangan konstitusional nan dirugikan dengan pasal nan digugat tersebut.

Saldi menegaskan bahwa kerugian konstitusional krusial dijelaskan oleh pemohon.

"Anda jelaskan lisan tadi bahwa Anda beriktikad untuk maju sebagai wakil gubernur paling tidak, bukti-bukti Anda sudah melakukan upaya ke arah itu. Jadi enggak bisa dijelaskan lisan saja. Kalau Anda sudah berkomunikasi dengan parpol, apa corak komunikasinya? Dukungan dan segala macamnya itu," jelas Saldi.

"Kalau Anda misalnya pengurus parpol, itu kami bisa lebih mudah pahami, berpeluang. Itu bukan berfaedah orang nan bukan parpol tidak berpeluang, tapi kan sudah bisa dijelaskan pendekatan-pendekatan nan Anda lakukan terhadap paprol untuk ini," sambung Saldi.

Sebelumnya, Astro menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada nan menyamakan syarat usia untuk calon gubernur dengan syarat usia untuk calon wakil gubernur serta menyamakan syarat usia untuk calon bupati dan calon walikota dengan syarat usia untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota merupakan tindakan ketidakadilan diskriminatif.

Sebab, kata dia, telah memperlakukan perihal nan sama terhadap sesuatu nan berbeda. Tindakan ketidakadilan diskriminatif dalam bagian pemerintahan nan juga melanggar asas kerasionalan tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Astro beranggapan syarat usia tersebut kudu ditetapkan berbeda dalam rangka mempertegas kedudukan masing-masing kedudukan terhadap kedudukan kedudukan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, alias lebih rendah.

"Pemohon beranggapan syarat usia paling rendah nan logis dan setara untuk calon wakil gubernur semestinya tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, demikian juga syarat usia paling rendah nan logis dan setara untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota semestinya tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun. Pemohon beranggapan selisih 1 tahun lebih rendah tersebut sudah memenuhi asas kerasionalan dan cukup setara untuk mempertegas bahwa kedudukan kedudukan tersebut lebih rendah," jelas Astro dalam persidangan.

Astro turut mengusulkan provisi agar MK dapat sigap memutus permohonan ini demi kepastian norma mengenai persiapan Pilkada 2024.

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota;"," ujar Astro membacakan petitumnya.

(pop/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional