Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 09:53 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta interogator Polda Jabar segera menghentikan investigasi terhadap Pegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat nan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut pengadil Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak Kalau misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional