Hakim MK Minta Novel dkk Perjelas Permohonan Usia Capim KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai syarat usia minimal calon ketua (capim) KPK.

Hal itu disampaikan saat majelis pengadil panel memberikan nasihat dalam sidang pemeriksaan pembukaan untuk Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).

Mulanya, pengadil personil panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti agar permohonan nan diajukan Novel dkk untuk melewati Ne Bis In Idem alias perkara nan serupa dengan perkara nan sudah diputus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ini berat ini. Karena peralatan ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya. Putusan 112 itu kan tahun 2022. Kemudian Anda minta lagi untuk diputus. Nah, ini memang kudu bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitasnya itu. Nah ini nan kudu Anda betul-betul bisa meyakinkan dengan menguraikan, baik dari sisi batu ujinya alias argumen di situ nan kuat tadi," tutur Enny dalam persidangan.

Lalu, Enny menyampaikan bahwa petitum nan diajukan pata pemohon itu menarik.

Enny mempertanyakan ruang lingkup "pengawai" nan menjadi frasa tambahan nan diinginkan dalam petitum para pemohon.

"Ini menjadi perihal nan menarik ini. Pegawai KPK nan dimaksud itu apa itu ruang lingkupnya? Luas sekali kan pegawai KPK itu," jelas Enny.

"Ini gimana kerabat bisa menjelaskan bahwa pegawai KPK nan ada di sini adalah sesuatu nan dia mempunyai kesebandingan dengan nan Anda katakan berilmu tadi, paling tidak 5 tahun," kata Enny.

Enny menyebut pemohon mesti dapat meyakinkan Mahkamah mengenai perihal itu.

Senada, pengadil personil panel lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kualifikasi dari pengalaman kerja nan dimaksud oleh para pemohon.

"Kalau pernah bekerja, bekerjanya sebagai apa? Apakah tidak diberi kualifikasi? Sepemahaman saya mandat KPK itu kan ada 3 nan utama. Mandatnya itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kenapa enggak dikualifikasikan ke sana. Karena jika enggak, kelak seperti nan disampaikan, ini minta maaf bukan merendahkan alias apalagi melecehkan bidang-bidang nan lain, di luar nan menjadi core bisnis-nya KPK itu gimana gitu lho?" jelas Arsul.

Sementara itu, ketua pengadil panel, Ketua MK Suhartoyo meminta agar pemohon mengelaborasikan argumen dalam permohonan tersebut.

"Kami memang mau diperkuat, dielaborasi argumentasi kenapa ini kemudian memberikan pilihan kepada nan pernah menjadi pegawai dan usianya 40 (tahun). Ini nan titik krusialnya bisa di situ," kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga mempertanyakan kedekatan pegawai KPK dengan kegunaan penegakan hukum.

"Karena teman-temen nan pernah di KPK nan jadi interogator menurut saya wilayahnya sangat berdekatan dengan fungsi-fungsi ketua ini. Bagaimana KPK itu jika sudah menjadi pimpinan, di sanalah melekatlah kewenangan penyidikan, penuntutan. Yudisialnya ada di situ," jelas Suhartoyo.

"Tapi pegawai lain gimana sekarang pak? Apakah ini kemudian apple to apple jika itu kemudian disatukan disamakan dengan nan pernah betul-betul terlibat langsung di proses penegakan hukum?" sambung Suhartoyo.

Pada petitumnya, para pemohon mau MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun alias berilmu sebagai ketua KPK alias paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun".

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa norma untuk memperbaiki permohonan nan diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024 mendatang.

(pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional