CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 12:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memberi izin tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).
Keputusan tersebut diambil setelah ada perdebatan antara tim kuasa norma Tom Lembong dengan jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka. Mohon support dari ketua ketua sidang menanyakan lantaran kami sudah beberapa kali mengonfirmasi tetapi tidak ada kepastian," ujar kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sidang Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menanyakan urgensi menghadirkan Tom Lembong dalam sidang Praperadilan. Jaksa mempertanyakan status Tom Lembong sebagai saksi alias tersangka saat memberikan keterangan.
Di sisi lain, tim kuasa norma menekankan ada kewenangan dari Tom Lembong untuk memberikan keterangan di sidang Praperadilan. Sebab, Tom Lembong nan secara langsung mengetahui proses investigasi di Kejaksaan Agung.
Hakim Tumpanuli Marbun lantas menetapkan Tom Lembong bisa memberikan keterangan tetapi melalui sidang secara online. Baik jaksa maupun tim kuasa norma Tom Lembong tidak menyampaikan keberatan.
"Baik gini saja. Saya ambil konklusi kelak secara zoom beliau dihadirkan. Kita dengarkan apa nan mau disampaikan dari tersangka ini pada saat pembuktian besok diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa nan mau disampaikan dari tersangkanya," ucap hakim.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan cs sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.