Hakim: SYL dan Keluarga Nikmati Uang Pemerasan Rp14 M dan US$30 Ribu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya menikmati duit hasil pemerasan di lingkup Kementan sebesar Rp14 miliar dan USD30 ribu.

"Menimbang bahwa berasas fakta-fakta norma nan terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan," kata Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (11/7).

"Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan duit dan pembayaran keperluan terdakwa dan family Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," imbun dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, SYL dibebankan untuk bayar duit pengganti senilai duit nan dinikmati.

"Maka duit pengganti nan dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu," kata Fahzal.

Dalam putusannya, pengadil mewajibkan SYL untuk bayar duit pengganti itu paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Jika tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana tambahan pengganti, dalam kasus pemerasan itu, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Buka Blokir Rekening eks Anak Buah SYL

Majelis pengadil kemudian memerintahkan Jaksa KPK untuk membuka blokir terhadap rekening pribadi eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Anggota Majelis Hakim Ida Ayu menyatakan rekening nan diblokir jaksa itu tidak berangkaian dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementan nan menjerat Hatta.

"Sebagaimana telah dipertimbangkan majelis pengadil dalam pertimbangan norma unsur-unsur tersebut di atas, dimana terdakwa M Hatta terbukti tidak menikmati duit hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka majelis beranggapan terhadap rekening pribadi atas nama M Hatta nan diblokir oleh JPU KPK, memang tidak kaitan dengan perkara ini," kata Ida.

"Sehingga penuntut umum KPK kudu membuka blokir rekening terdakwa M Hatta nan telah diblokir penuntut umum KPK," imbuh dia.

Selain blokir rekening, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK untuk mengembalikan duit pribadi Hatta senilai Rp400 juta nan disita. Uang itu juga disebut tidak berangkaian dengan perkara pemerasan.

"Dikarenakan terhadap peralatan bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan peralatan bukti tersebut terhadap perkara ini, maka Majelis Hakim beranggapan peralatan bukti tersebut kudu dikembalikan ke M Hatta," ujar Ida.

Dalam kasus pemerasan ini, Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(yoa/DAL)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional