Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal Gara-gara Ribut Saat Sidang PK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Ketua Rizqa Yunia menegur kuasa hukum Saka Tatal saat sidang lanjutan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7).

Teguran itu diberikan lantaran adanya keributan dari pihak kuasa norma Saka Tatal lantaran tak terima dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kapabilitas saksi nan dihadirkan.

Mulanya, jaksa bertanya kepada saksi Jogi Nainggolan apakah dirinya menyaksikan langsung alias tidak beberapa kejadian dari nan diceritakannya kepada hakim. Termasuk kejadian di flyover, tempat Vina dan Eky ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jogi menjawab tidak menyaksikan langsung.

"Pertanyaan kami apakah kerabat langsung memandang kejadian berangkaian dengan perbuatan nan dilakukan anak Saka Tatal di flyover?" tanya Jaksa.

"Tidak pernah saya," jawab Jogi.

Jaksa kembali menanyakan sumber cerita kejadian di flyover nan dipaparkan Jogi kepada hakim. Jaksa juga bertanya apakah Jogi mengetahui dari kliennya.

Jogi dihadirkan sebagai saksi lantaran pernah menjadi kuasa norma dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Berarti Bapak selama ini mengetahui dari pengguna klien Bapak?" tanya Jaksa.

Namun, Jogi menegaskan bahwa kelima kliennya tidak ada di TKP flyover saat itu. Dia menjelaskan bahwa kelimanya berada di depan rumah salah satu penduduk berjulukan Nining.

Saat itu, kata Jogi, ada pula anak dari ketua RT berjulukan Kahfi. Namun, dia tidak pernah dihadirkan sebagai saksi pada 2016 silam.

"Klien kami itu menjelaskan kejadian di malam kejadian 27 Agustus itu berada di depan rumah Ibu Nining. Mereka duduk duduk kurang lebih 10 orang termasuk Kahfi, Teguh, si Okta dan lain lain sebagainya. Karena mereka di sana membikin gaduh, lantaran ibu itu mau tidur lampau ditegor mereka bergeser itu aja," jelasnya.

Menanggapi itu, jaksa justru bertanya lagi apakah Jogi berada di letak juga saat itu. Jogi pun menilai pertanyaan itu tidak relevan.

Alih-alih menjawab secara tegas, Jogi juga hanya menjelaskan bahwa dia adalah kuasa hukum.

"Apakah kerabat berada di letak kejadian?" tanya jaksa lagi.

"Pertanyaannya sangat enggak sambung nih." cetus Jodi.

"Pertanyaan saya iya apa tidak Pak?" tanya jaksa lagi.

"Jangan gitu dong bertanya. Saya kan lawyer," sebutnya.

Karena keduanya saling keras, pengadil ketua pun mencoba melerai. Hakim ketua menengahi mereka dan bertanya perihal serupa kepada saksi.

"Tadi kan sudah dijelaskan oleh saksi bahwa dia adalah lawyer dari terdakwa nan dewasa nan lima orang," kata hakim.

"Jadi beliau tidak pernah di sana ya?" tanya jaksa menegaskan.

"Jangan gitu dong," cetus Jogi.

"Saya nan bertanya, jadi bapak ada di letak alias tidak? Karena lawyerkan? Berarti tidak," tegas hakim.

Jaksa lampau meminta bahwa Jogi dicatat bukan sebagai saksi kebenaran langsung melainkan testimonium de auditu alias saksi nan memberikan keterangan lantaran mendengar dari orang lain.

Namun, Jogi dan kuasa norma Saka tak terima. Kuasa norma Saka sampai berdiri dan mengungkapkan keberatannya kepada jaksa.

Jogi mengaku tak terima bahwa keterangannya disebut testimoni. Dia minta omongan jaksa tersebut dicabut.

Sementara itu, kuasa norma Saka tak berakhir protes. Hakim ketua pun menegur dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa hanya ada dua ahli bicara dari pihak Saka, ialah Farhat Abbas dan Krisna Muti.

"Sebentar sebentar, kuasa pemohon sudah ditunjuk kan tadi siapa jubirnya siapa. Kemudian dari majelis juga sudah dijelaskan bahwa dari pemohon hanya untuk bertanya," kata pengadil ketua.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu mengolah 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional