Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Banding

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:47 WIB

KPK bakal mengusulkan banding atas putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor nan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK bakal mengusulkan banding atas putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor nan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusulkan banding atas putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal meneruskan perkara pokok.

"Pasti banding. Prosesnya diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa kudu banding dan meneruskan perkara pokoknya," imbuhnya.

Alex menyinggung pertimbangan majelis pengadil bahwa persidangan tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK. Menurutnya, jika mengikuti pendapat majelis hakim, perihal nan terjadi pada kasus Gazalba juga dapat terjadi pada kasus lain.

"Bisa-bisa perkara-perkara nan saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti jika hakim-hakim lainnya juga beranggapan sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," ucap dia.

Alex pun menegaskan independensi KPK nan telah diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

Ia mengatakan UU KPK memberikan mandat kepada ketua KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi nan ditangani KPK.

"Rohnya KPK itu independensi lembaga sebagaimana disebutkan di Pasal 3 UU KPK. Dengan putusan pengadil agar Dirtut (Direktur Penuntutan) KPK memperoleh pendelegasian kewenangan dari JA sama saja dengan mengebiri independensi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan," jelas Alex.

Diberitakan, majelis pengadil Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Gazalba merupakan terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit senilai Rp62,8 miliar.

Majelis pengadil memerintahkan jaksa KPK agar membebaskan Gazalba dari tahanan. Ketua majelis pengadil Fahzal Hendri mengatakan jaksa KPK tak berkuasa menuntut Gazalba lantaran jaksa tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba dari Jaksa Agung.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional