Hakim Tipikor Jakarta Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 20:13 WIB

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali menjalani persidangan. Ia diputuskan ditahan lagi di rutan bagian KPK. Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali menjalani persidangan. Ia diputuskan ditahan lagi di rutan bagian KPK. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menahan pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Ketua majelis pengadil Fahzal Hendri memerintahkan Gazalba kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur bagian Rutan KPK.

"Jadi Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya penuntut umum," ujar Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba diputus ditahan di rutan paling lama 57 hari terhitung mulai 8 Juli 2024.

Gazalba datang didampingi tim norma nan dipimpin Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres pun memohon kepada majelis pengadil agar Gazalba tidak ditahan dalam menjalani persidangan.

Ia menjelaskan domisili tempat tinggal dan instansi Gazalba dekat dengan Pengadilan Tipikor.

Menanggapi perihal itu, Fahzal menjelaskan penahanan kembali Gazalba merupakan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis pengadil PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan mengadili kasus Gazalba tetap sama meskipun KPK meminta penggantian majelis hakim. Majelis pengadil nan mengadili perkara ini, ialah ketua majelis Fahzal Hendri didampingi pengadil personil Rianto Adam Pontoh dan pengadil personil Sukartono.

Sempat bebas di putusan sela

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024, putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh. Majelis pengadil berpandangan, jaksa KPK tak berkuasa menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebab, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Selanjutnya, KPK menyatakan perlawanan alias verzet. Pada Senin (24/6), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba.

Selain itu, majelis pengadil juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional