Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tetap Tersangka KPK

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur alias tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar pengadil membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone nan disita dari pihak-pihak diduga mengenai perkara.

Empat orang mahir juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan pengadil bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.

Adapun Hasto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Ia menyebut interogator KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dari kebenaran sidang Praperadilan kemarin, tim norma menyebut interogator KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama nan seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti nan menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu.

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) lampau tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, dia didalami interogator perihal peralatan bukti seperti arsip dan bukti elektronik nan telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim interogator KPK pada Selasa (7/1) lampau juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto nan berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah peralatan bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional