Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 15:44 WIB

Hakim tunggal PN Jaksel menolak Praperadilan nan dimohonkan oleh ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Hakim tunggal PN Jaksel menolak Praperadilan nan dimohonkan oleh ketua Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak Praperadilan nan dimohonkan oleh ketua Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak berdasar menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis pengadil tunggal. Ia menyayangkan pengadil tidak mempertimbangkan secara setara bukti-bukti dari pihaknya.

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil nan kami berikan," ucap Alvin seusai sidang.

Ia menegaskan tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian duit oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Hakim takut sama polisi," imbuhnya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon nan diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," ucap kuasa norma Panji dalam permohonannya.

"Adapun nan membikin laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia alias pihak nan dirugikan," sambungnya.

Tindak pidana asal ialah penggelapan. Panji disebut menggunakan biaya pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun duit pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman nan dilakukan, Panji kemudian menggunakan biaya yayasan nan didapat dari beragam sumber. Termasuk di antaranya biaya iuran nan berasal dari orang tua santri. Kasus ini sempat menghebohkan publik.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional