Hakim Vonis Menantu-Mertua 9 dan 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Zina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 18:48 WIB

Majelis pengadil menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral nan terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan di Serang. Ilustrasi menantu dan mertua selingkuh di Serang terbukti melakukan perzinaan. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral nan terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.

Hakim menjatuhkan vonis nan berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan namun diperintahkan untuk ditahan. 

Dalam catatan amar putusan, majelis pengadil memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berasas dakwaan tunggal penuntut umum. Namun, dalam putusan Rihanah, pengadil tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Sementara itu dalam amar putusan Rozi, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara 9 bulan

"Penjara selama 9 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SR.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan bahwa terdakwa Rihanah dan Rozi memang tidak ditahan saat perkara ini bergulir di persidangan. Ada pertimbangan kemanusiaan khususnya untuk Rihanah kenapa tidak ditahan.

"Memang tidak ditahan, argumen kemanusiaan," kata Edwar dihubungi terpisah mengutip detikcom.

Kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat norma mengenai peristiwa perzinaan," tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional