Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabat Ketua PN Bandung

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 11:31 WIB

Hakim nan pernah menjatuhkan vonis meninggal Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, mendapat promosi menjadi Ketua PN Bandung. Hakim nan pernah menjatuhkan vonis meninggal Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, mendapat promosi menjadi Ketua PN Bandung. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Hal itu termuat dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tanggal 12 Juni 2024.

"Rotasi biasa dalam corak promosi kepada nan bersangkutan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjadi bagian dari 714 pengadil nan dimutasi. Mereka diminta untuk melaporkan kekayaan kekayaan melalui Sikep Mahkamah Agung (MA) serta memperbarui info keluarga, KP4 (DRH), info bank dan nomor rekening pada Sikep MA dalam waktu dua minggu setelah TPM diumumkan.

"Apabila setelah dua minggu dari hasil TPM ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN, maka hasil mutasi bakal ditinjau kembali," demikian termuat dalam arsip TPM nan diperoleh CNNIndonesia.com.

Wahyu Iman Santoso bersama-sama dengan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono menjadi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan nan menjatuhkan vonis meninggal terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun Morgan Simanjuntak lebih dulu mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, Februari 2023 lalu.

Sambo dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa kewenangan melakukan perbuatan nan menyebabkan sistem elektronik tidak berfaedah sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat namalain Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut menembak Yosua.

Atas vonis tersebut, Sambo menempuh upaya norma lanjutan hingga akhirnya majelis kasasi pada MA meringankan balasan Sambo menjadi pidana seumur hidup.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional