Hapus 2 DPO Kasus Vina, Polisi Dinilai Merebut Kewenangan Pengadilan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dinilai telah bertindak di luar kewenangannya lantaran menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Polda Jabar mengubah pernyataannya mengenai jumlah tersangka dalam kasus Vina. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan total tersangka dalam kasus Vina hanya sembilan orang, bukan sebelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, DPO hanya satu, bukan tiga orang seperti berita nan beredar selama delapan tahun terakhir.

Pakar norma pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi tidak berkuasa menggugurkan status DPO. Dia mengatakan semestinya pengadilan nan menyatakan bahwa terdakwa hanya sembilan orang.

"Dia (Kepolisian) sudah mengambil alih kegunaan pengadilan, jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya. Seharusnya pengadilan nan menyatakan seperti itu, bukan kepolisian," kata Abdul Fickar lewat pesan teks kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

Dia menjelaskan polisi tak berkuasa mengurangi alias menambah jumlah tersangka. Apabila interogator mendapatkan pengakuan dari pihak lain mengenai terduga pelaku, sebaiknya kata dia, perihal itu dituangkan dalam buletin aktivitas pemeriksaan.

Lebih lanjut, buletin aktivitas itu nan bakal diserahkan kepada Jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian pengadilan nan akhirnya memutuskan pelaku hanya sembilan orang dalam kasus Vina.

Ia juga mengatakan menurut norma aktivitas pidana, keterangan nan bisa menjadi kebenaran norma adalah keterangan nan diberikan di muka pengadilan, sedangkan keterangan di investigasi tetap bisa berubah.

"Banyak di pengadilan itu nan kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya lantaran waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, alias ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu," ujarnya.

Polisi telah menangkap satu tersangka baru, ialah Pegi Setiawan namalain Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi.

Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan menjelaskan argumen kliennya mencabut keterangan BAP lantaran saat itu kliennya dalam keadaan tak berkekuatan setelah ditangkap polisi.

"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, pengguna kami menarik semua BAP nan di Polresta Cirebon lantaran dalam keadaan tidak berdaya," katanya, Jumat (17/5).

Kemudian, Jogi pada waktu itu berambisi ada pemeriksaan ulang nan dilakukan Polda Jabar, namun permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.

"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, lantaran di letak itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ujarnya.

Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikeras kliennya tidak bersalah dan tak terlibat dalam kasus tersebut. Namun pengadil tetap menjatuhkan balasan penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.

(rts/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional