TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok, beban pengeluaran masyarakat Indonesia bakal bertambah dengan diwajibkannya para pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.
Pemerintah telah membikin kebijakan baru mengenai pemotongan gaji tenaga kerja alias pekerja di Indonesia sebesar tiga persen untuk bayar iuran wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Para pekerja nan sudah memenuhi syarat, wajib menjadi peserta program Tapera dan menerima gajinya dipotong setiap bulan. Menurut Pasal 55 beleid tersebut, pekerja berdikari nan melanggar ketentuan mengenai tanggungjawab menjadi peserta bakal dikenai hukuman peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sedangkan, hukuman administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Adapun untuk besaran denda administratif nan dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan nan wajib dibayarkan.
Mengenai perihal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan bayaran tersebut. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pemotongan bayaran pekerja justru bakal menambah beban bagi perusahaan maupun pekerja.
"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Apindo sendiri sudah melakukan diskusi, koordinasi, apalagi mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera. Sebab, program Tapera kelak bakal memberatkan beban iuran bagi kedua pihak ialah pelaku upaya dan pekerja alias buruh.
"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari penghasilan nan tidak diperlukan lantaran bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari biaya BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebagai informasi, syarat peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja berdikari (freelancer) nan berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja juga kudu mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar bayaran minimum. Namun, ketentuan bayaran minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.
Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung berbareng pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.
Kebijakan pemotongan penghasilan tenaga kerja ini menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Pasalnya, para pekerja sudah mempunyai potongan penghasilan nan cukup besar sebelum adanya Tapera. Mulai dari iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Pajak Penghasilan (PPh).
Iklan
Oleh lantaran itu, tambahan pemotongan penghasilan sebesar tiga persen untuk Tapera dinilai memberatkan pegawai. Belum lagi nilai bahan pokok nan terus naik membikin masyarakat kudu memutar otak agar kebutuhannya dapat terpenuhi.