TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyidang PT Shopee Internasional Indonesia alias Shopee pada Selasa, 11 Juni 2024. Informasi ini disebutkan dalam situs KPPU. Sidang bakal berjalan pukul 09.00 di Kantor Pusat KPPU, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam sidang kedua ini, Shopee sebagai terlapor bakal menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran nan mereka lakukan.
"Sidang kedua kelak Shopee bakal memberikan tanggapan atas dugaan nan disebut investigator KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada 30 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang perdana dugaan kasus pelanggaran Shopee di Kantor Pusat KPPU pada 28 Mei 2024 lalu. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 itu menyidangkan tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Perkara ini melibatkan dua pihak terlapor, ialah Shopee dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). Pada Laporan Dugaan Pelanggaran alias LDP, pasar berkepentingan dalam perkara ini adalah jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyedia platform lokapasar di seluruh Indonesia. Pasar nan dimaksud meliputi beberapa pelaku upaya seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Iklan
Investigator KPPU menduga, beragam temuan pelanggaran dalam perkara ini telah menimbulkan akibat persaingan secara langsung kepada konsumen. Selain itu, juga praktik ekslusi dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan nan terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
"Jika Shopee mengaku, bisa diberikan kesempatan perubahan perilaku alias bisa langsung dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, jika tidak setuju dengan dugaan nan disampaikan investigator. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan, bakal dihadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli dari kedua pihak," kata Deswin.
Dia menyebut, KPPU bakal menjatuhkan hukuman kepada Shopee jika terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas usahanya tersebut. "Sanksinya dapat berupa hukuman denda paling banyak sebesar 50 persen dari untung bersih alias 10 persen dari total penjualan, nan diperolehnya pada pada pasar berkepentingan selama kurun waktu pelanggaran," ujarnya.
Pilihan Editor: KPPU Bakal Menyidang Shopee Hari Ini, Temukan Dugaan Pelanggaran Serupa di Lazada