Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 penduduk nan menolak pembangunan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu bakal digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa norma 24 penduduk terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) lantaran dinilai melawan norma pada 14 Juni 2024.

Dia menyebut penduduk nan bertempat tinggal di belakang letak proyek pembangunan Gedung Kedutaan nan meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan gedung kediaman 18 lantai kukuh menolak rencana ini lantaran tak melibatkan masyarakat. 

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak nan mengaku penduduk nan terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada penduduk nan tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. "Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan lantaran Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis nan diterima pada Rabu, 3 Juli 2024. 

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk berjumpa langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan lantaran tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari beragam lembaga soal Pembangunan Kedutaan India tidak mempunyai Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum.  “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran norma nan dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia. 

Oleh lantaran itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga penduduk menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, apalagi malah melanggar norma di Indonesia dan juga PT Waskita Karya nan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan mempunyai prinsip AKHLAK ialah Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya lantaran turut melanggar norma dan peraturan nan ada,” kata dia. 

Sementara itu, adapula turut tergugat dalam perkara ini, ialah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. 


  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis