CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 21:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah instansi Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan mengenai dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah aktivitas pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.
"Penyidik bagian Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ nan berasal dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai aktivitas kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Syahron.
Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan info sebulan sebelumnya sejak November.
Berdasarkan hasil pengumpulan info tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
[Gambas:Video CNN]
Dugaan tindak pidana nan dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah aktivitas di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap aktivitas nan dimaksud.
"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada aktivitas tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat letak berbeda.
Rinciannya ialah Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, dia mengatakan interogator menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan kajian forensik.
"Turut disita uang, beberapa arsip dan berkas krusial lainnya guna membikin terang peristiwa pidana dan penyempurnaan perangkat bukti dalam perkara a quo," tuturnya.
(thr/chri)
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.