Harvey Moeis-Helena Lim Segera Diadili di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 12:05 WIB

Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mereka bakal segera diadili dalam kasus korupsi PT Timah. Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Segera diadili dalam kasus korupsi PT Timah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan kedua tersangka dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) ini usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyerahkan tersangka dan peralatan bukti dua tersangka nan pada waktu lampau dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan peralatan bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konvensi pers di Jakarta.

Setelahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera menyusun surat dakwaan agar kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Penuntut umum bakal melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan peralatan bukti, tentu nan dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona dan error in objecto," tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional