Hasyim Bersyukur Usai Dipecat karena Asusila: Terima Kasih DKPP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 17:37 WIB

Hasyim Asy'ari mengucap kalimat syukur dan berterima kasih kepada DKPP usai dipecat DKPP lantaran terbukti berasosiasi seks dengan personil PPLN Den Haag. Hasyim Asy'ari dipecat lantaran terbukti berasosiasi badan dengan personil PPLN Den Haag. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nan telah memecatnya dari kedudukan Ketua KPU.

DKPP menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, ialah berasosiasi badan dengan personil PPLN Den Haag. 

Hasyim mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP nan telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai personil KPU nan menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7). 

"Kepada teman-teman wartawan nan selama ini berinteraksi, berasosiasi dengan saya, sekiranya ada kata-kata alias tindakan saya nan kurang berkenan saya minta maaf," ujar Hasyim.

DKPP menyatakan Hasyim terbukti berasosiasi badan dengan personil PPLN Den Haag berinisial CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.

Dalam paparan DKPP disebut bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober. Dia diminta mendatangi bilik Hasyim.

Kemudian keduanya berjumpa dan berbincang di ruang tamu bilik hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berasosiasi badan.

Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata personil anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan perincian bukti-bukti tersebut.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional