Hendak Maju Pilkada, 3 Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Tiga penjabat (Pj) bupati/wali kota di Jawa Timur (Jatim) disebut hendak maju Pilkada 2024. Mereka telah mengusulkan pengunduran diri.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan berita itu. Mereka nan mundur di antaranya Pj Kepala Daerah Bondowoso, Jombang dan Magetan.

"Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, ini baru dengar Magetan. Kemarin Kota Malang, sampai sekarang saya belum menerima," kata Adhy, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy menyebut, jika ketiga pejabat tersebut sudah positif bakal maju ke Pilkada 2024 mendatang, maka mereka kudu mundur dari kedudukan nan diembannya saat ini.

"Ya, lantaran memang kudu mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 [Agustus]. Karena nantinya mau dilantik sebelum pemilu," ucapnya.

Hingga kini, kata Adhy, pihaknya telah menerima dua surat pengunduran diri. Sedangkan, untuk penggantinya, dia tetap belum menyampaikannya.

"Dua nan sudah kirim surat. [Untuk pengganti] rahasia dong," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, wali kota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala wilayah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, nan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.

Serta merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan agenda pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut kudu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota nan mundur lantaran maju Pilkada bakal dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional