Heru Budi: DKJ Jadi Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi titik awal untuk membikin Jakarta menjadi sebuah kota global.

Heru menyebut sebagai sebuah kota, Jakarta sudah mempunyai beragam prasarana dan sarana serta prasarana nan unggul dibanding wilayah lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada MRT, ada LRT, ada underpass begitu banyak dan gedung-gedung tinggi cukup banyak. sarana prasarana lainnya sudah terpenuhi, ini nan kudu dijaga dan ini nan kudu ditumbuhkembangkan untuk menjadi kota dunia di mana eksis DKJ kudu tetap dipertahankan," kata Heru seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (23/5).

Heru berambisi setelah perubahan nama menjadi DKJ ranking Jakarta sebagai kota dunia bisa meningkat. Diketahui, saat ini Jakarta menempati urutan 74 dari 156 kota dunia berasas Global City Index tahun 2023.

"Saya mau memasuki DKJ ini cukup minimal 50 besar ranking," ucap dia.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ diharapkan bisa menjadi akselerator bagi Jakarta menjadi kota global.

"Jadi jika pengaruh dari UU DKJ tentu saja kami berambisi UU DKJ ini bisa menjadi akselerator untuk pembangunan tata ruang Jakarra sehingga Jakarts bisa menjadi kota global," ujarnya.

Sebab, kata Tri, dalam patokan itu banyak perihal baru nan dirumuskan untuk membantu pengembangan kota Jakarta. Misalnya, soal perencanaan tata ruang mengenai transportasi dengan wilayah aglomerasi.

"Itu sudah dirumuskan dan diatur di UU DKJ sehingga kami berambisi bisa menjadi akselarator, lantaran sebelumnya belum punya pegangan nan cukup kuat, tapi di dalam UU ini ada beberapa kewenangan khusus," katanya.

Dalam kesempatan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan setidaknya ada tiga kekhususan nan diberikan kepada Jakarta dalam UU DKJ.

Kekhususan ini, kata Akmal, bisa digunakan untuk mengembangkan Jakarta guna mencapai cita-cita menjadi kota global.

Tiga kekhususan tersebut ialah di bagian kelembagaan, penyelenggaraan urusan pemerintah, dan penunjang.

"Kelembagaan itu merancang besaran lembaga, kemudian apa kebutuhan untuk perekonomian, apa kebutuhan untuk kota global, demikian juga ada kurang lebih 15 kewenangan unik nan berbeda dengan wilayah lain se-Indonesia, provinsi lain tidak punya seperti nan Jakarta punya, contoh di bagian pemukiman dan penataan ruang, beliau punya kewenangan unik di bagian itu, demikian juga di bagian perhubungan, di bagian pengelolaan laut," tutur Akmal.

"Dan nan paling krusial itu saya ingat betul pak gub mengatakan kami butuh kekhususan di bagian menata kependudukan lantaran pergerakan orang dari wilayah sekitar itu kudu dikelola lantaran berangkaian dengan kualitas pelayanan nan diberikan oleh Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.

Kekhususan penunjang, lanjut Akmal, mengenai pengelolaan keuangan. Daerah Khusus Jakarta juga berkuasa mendapat biaya kekhususan dengan mengusulkan kepada kementerian terkait.

"Beliau juga berkuasa menata aset-aset tadi dan finansial daerah," kata Akmal.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional