Heru Budi Masih Bisa Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi Meski Tak Diusulkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 14:21 WIB

Heru Budi Hartono tetap bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta jika Kemendagri alias Presiden merasa perlu ada tindak lanjut pemerintahan. Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Heru Budi Hartono tetap bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Heru Budi Hartono masih bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya kelak Kemendagri alias Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/9), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI nan mendapat support terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.

Ketiga nama ini ialah Teguh Setyabudi nan saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan.

Lalu Akmal Malik nan sekarang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri dengan tujuh dukungan.

Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).

"Siang ini kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Sebenarnya nan menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak," kata Jhonny.

Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya bakal lenyap pada 17 Oktober 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa kedudukan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang nan sama alias berbeda.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional