Hina Suku Pakpak di Tiktok, Pria di Dairi Sumut Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 23 Jan 2025 20:58 WIB

Polres Dairi menangkap dan menetapkan tersangka seorang laki-laki nan diduga melakukan tindakan penghinaan SARA terhadap suku Pakpak di TikTok. Ilustrasi. Polres Dairi menangkap dan menetapkan tersangka seorang laki-laki nan diduga melakukan tindakan penghinaan SARA terhadap suku Pakpak di TikTok. (Unsplash/Pixabay)

Medan, CNN Indonesia --

Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya mengamankan pria nan diduga melakukan tindakan penghinaan SARA terhadap Suku Pakpak di media sosial Tiktok.

Pria berinisial JTST (32) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya nan berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, " kata Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal mengatakan penangkapan tersangka dilakukan secara humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

"Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak family kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya nan berada di Kecamatan Tarutung, " jelasnya.

Menurutnya setelah dilakukan penangkapan, tersangka JTST akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini pihak Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan mengenai motif tersangka nan diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak, " ungkapnya.

AKBP Faisal menambahkan JTST ditangkap atas laporan polisi ke Mapolres Dairi. Petugas kemudian meminta mahir bahasa dan mahir ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana alias tidak.

"Kita minta dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, kemudian ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, " tegasnya.

Atas perbuatannya, JTST dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara.

Diketahui, JTST diduga melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak di akun Tiktok nya Escobar.

Saat itu akun TikTok Escobar tengah melakukan siaran langsung dengan menyinggung wawasan suku Pakpak 

Ucapan JTST itulah nan dianggap merupakan penghinaan terhadap Suku Pakpak, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional