HKBP Tolak Tawaran Izin Kelola Tambang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 10:55 WIB

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang nan ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan. Ilustrasi. HKBP menolak untuk mengelola Izin pertambangan. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang nan ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak bakal melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ujar Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/6).

Robinson menjelaskan terdapat sejumlah argumen kenapa pihaknya menolak ikut terlibat dalam penggunaan izin kelola tambang itu. Pertama, kata dia, berasas Konfesi tahun 1996, salah satu tugas HKBP ialah ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan nan telah dieksploitasi atas nama pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemanfaatan nan terjadi sejak lama itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan pemanasan bumi nan tak terbendung dan kudu diatasi.

Robinson menyebut salah satu langkah nan bisa dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, daya matahari, daya angin, dan lainnya.

"Kami menyerukan agar di pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang nan dalam penyelenggaraan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang nan telah mengaturkan pertambangan nan ramah lingkungan," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan izin unik kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak patokan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam patokan tersebut terdapat Pasal 83A nan memberikan kesempatan bagi ormas kepercayaan untuk mempunyai WIUPK.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional