Hotman: Mudah-mudahan Kasus Vina Cirebon Terdengar ke Pak Jokowi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 16:43 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea berambisi Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon. Pengacara Hotman Paris Hutapea berambisi Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon. (Detikcom/Andika Prasetia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris Hutapea berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.

Hotman juga berambisi agar kasus Vina ini mendapat perhatian seperti halnya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joleh Ferdy Sambo.

"Dengan konvensi pers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar betul-betul kasih perhatian seperti kasus Sambo," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Hotman lantaran tak ada upaya norma lain nan bisa ditempuh oleh family Vina untuk menuntut keadilan.

"Upaya norma dari family korban tidak ada jalurnya di undang-undang," ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi orang nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi juga sudah tidak lagi menjadi buronan. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional