Hotman Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi di Kasus Vina Cirebon

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan soal keberadaan motor milik Pegi Setiawan namalain Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kata Hotman, hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan bentuk sepeda motor nan menjadi salah satu peralatan bukti dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada enggak motornya berfaedah enggak ada peralatan bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan jika ada, jika enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada peralatan bukti," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

Sejauh ini, polisi diketahui hanya menunjukkan peralatan bukti mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi. Namun, menurut Hotman, perihal tersebut tidak cukup.

"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan kudu ada bukti motornya, berfaedah buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut," tutur dia.

Padahal, Hotman menyebut motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam. Namun, keberadaan motor itu sekarang tak diketahui.

"Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun," ujarnya.

Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian semestinya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti nan dikantongi belum cukup.

"Makanya saya bilang dalam prinsip norma jika ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, jika buktinya tidak komplit maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi," ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional