Hotman Ungkap 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Pembunuhan Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 08:24 WIB

Dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina, Hotman menyebut hanya satu nan mengatakan Pegi terlibat pembunuhan. Selebihnya membantah. Pengacara Hotman Paris dalam konvensi pers merespons Polda Jawa Barat mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon di Jakarta Utara, Rabu (29/5). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu SaraswatiO

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengungkapkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyatakan Pegi Setiawan namalain Perong bukan bagian dari pelaku.

Hotman menyebut perihal itu disampaikan oleh kelima terpidana dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) nan dilakukan belakangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena rupanya sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, nan tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu nan mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah buron delapan tahun. Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli gedung di Kota Bandung pada Selasa (21/5) lalu.

Polisi meyakini Pegi menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Tak berselang lama usai penangkapan, polisi pun langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Hotman turut menyampaikan bahwa family Vina meminta kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Dari family korban mengatakan minta agar betul-betul diteliti ulang sikap kepolisian nan menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO nan tertangkap belum terpenuhi perangkat bukti nan lengkap," tutur dia.

Dalam kasus ini Pegi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai penangkapan Pegi, Polda Jabar juga turut menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan ini. Keduanya ialah Andi dan Dani.

Pihak family Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jabar tersebut dan meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dua DPO tersebut.

"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami family meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua lenyap menjadi satu, jadi kami family sangat keberatan," kata kakak Vina, Marliana.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional