Hotman Ungkap Pesan Terselubung dari Orang Mengaku Utusan Ayah Eky

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengungkapkan momen saat didatangi oleh seorang personil polisi dan memintanya menjadi kuasa norma family Muhammad Rizky namalain Eky, kekasih dari Vina nan dibunuh di Cirebon.

Hotman menyebut peristiwa itu terjadi sekitar empat hari lalu. Kata dia, personil polisi itu merupakan utusan dari Iptu Rudiana nan merupakan ayah Eky.

Hotman pun menduga ada pesan terselubung di kembali permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba sekitar empat hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu percaya bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).

Hotman mempertanyakan kenapa baru sekarang ayah Eky menghubunginya. Padahal, menurut Hotman, dia sudah mencoba menghubungi Rudiana sejak diminta menjadi kuasa norma family Vina.

Alhasil, Hotman pun menolak permintaan untuk menjadi kuasa norma Eky. Hotman juga menduga Rudiana bagian dari pihak-pihak nan mau menargetkan Pegi agar dinyatakan sebagai pihak nan bersalah dalam perkara ini.

"Ada apa nih? Kenapa baru sekarang bereaksi dan akhirnya kami dari tim norma Hotman 911 menolak menjadi kuasa norma dari Pak Rudiana lantaran kami mempertanyakan ada apa," ucapnya.

"Padahal dialah (Rudiana) nan dari awal mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi dan juga kenapa dia tak bersuara selama ini, kenapa baru sekarang. Sehingga seolah-olah memang targetnya nan krusial Pegi dihukum, kasusnya selesai," imbuhnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan namalain Perong mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Usai menangkap Pegi, Polda Jawa Barat lantas menghapus dua DPO dalam kasus ini atas nama Andi dan Dani. Polisi menyebut dua orang itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional