Hukuman bagi Pelaku Judi Online, Ancaman Penjara hingga Denda 10 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaJudi online merupakan corak pertaruhan nan dilakukan melalui situs web alias aplikasi khusus. Meski beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian demi memberantas gambling online, namun pada kenyataannya gambling online tetap marak dimainkan lantaran mudah diakses lewat smartphone alias komputer. 

Aturan pelarangan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, nan berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan mempunyai muatan perjudian”.

Oleh lantaran itu, siapa saja nan terlibat gambling online, mulai dari bandar, orang nan mempromosikan saja, hingga pelaku gambling online dapat terkena hukuman. Adapun hukumannya bisa berupa penjara hingga denda. 

Tidak hanya melanggar undang-undang, gambling online juga memberikan akibat negatif dan mempunyai akibat serius nan mungkin tidak begitu terpikirkan oleh para pemain. Berikut adalah akibat negatif dan balasan bagi pelaku gambling online. 

Hukuman bagi Pelaku Judi Online

Menurut Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, gambling online termasuk dalam perbuatan nan dilarang. Adapun balasan pelaku gambling online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Penjara

Kegiatan gambling online dikategorikan sebagai aktivitas nan dilarang. Hukuman untuk mereka nan melanggar adalah dipidana dengan balasan penjara paling lama 10 tahun.  

Hukuman ini bermaksud untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku dan mencegah orang lain terlibat dalam gambling online.

2. Denda

Selain balasan penjara, pelaku gambling online juga dapat dikenakan denda nan cukup besar yakni  denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dampak Negatif Judi Online

Dampak gambling online juga rupanya sangat jelek dan membahayakan. Beberapa diantaranya apalagi menyebabkan terjadinya tindakan kriminal. Lalu, apa saja akibat gambling online? 

1. Kecanduan

Salah satu akibat negatif utama dari gambling online adalah kecanduan. Banyak orang nan terjebak dalam siklus gambling nan tidak berujung, hingga menyebabkan ketergantungan dan susah untuk lepas dari lingkaran gambling online. 

Kecanduan gambling sering kali membikin seseorang kehilangan kendali atas finansial dan kehidupannya, menyebabkan akibat jangka panjang nan merugikan.

2. Gangguan Mental

Iklan

Kecanduan gambling online lama kelamaan dapat mengakibatkan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan apalagi pikiran untuk bunuh diri. 

Hal itu bisa disebabkan akibat kerugian finansial nan terus-menerus serta tekanan untuk terus bertaruh demi menutup kerugian sebelumnya

3. Masalah Keuangan

Dampak negatif gambling online selanjutnya adalah masalah keuangan. Pelaku gambling online kerap menggunakan duit nan semestinya digunakan untuk kebutuhan dasar, seperti bayar tagihan alias membeli kebutuhan sehari-hari. Kerugian besar nan dialami dalam pertaruhan sering kali membikin pelaku terjebak dalam hutang. 

4. Isolasi Diri

Pelaku gambling online condong mengabaikan hubungan sosialnya. Bahkan gambling online juga seringkali merusak hubungan sosial, baik dengan keluarga, teman, maupun rekan kerja. 

Pasalnya, kepercayaan family dan kawan sering lenyap ketika mengetahui keterlibatan seseorang dalam gambling online.

5. Kesehatan Fisik

Selain akibat mental, gambling online juga mempunyai akibat pada kesehatan fisik. Kebiasaan bertaruh nan berlebihan sering kali mengakibatkan kurang tidur, pola makan nan buruk, dan style hidup nan tidak sehat. 

Stres nan diakibatkan oleh kekalahan dalam gambling juga dapat memicu beragam masalah kesehatan seperti hipertensi dan penyakit jantung.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Sejarah Telegram nan Bakal Didenda Kominfo Terkait Judi Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis