Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 12:55 WIB

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sugeng Riyono dengan pengadil personil Karel Tuppu, Teguh Harianto, Hotma Maya Marbun dan Anthon R. Saragih. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut pengadil tingkat banding, Kasdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sugeng Riyono dengan pengadil personil Karel Tuppu, Teguh Harianto, Hotma Maya Marbun dan Anthon R. Saragih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan," ujar ketua majelis Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama nan menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya mau Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka pengamanan aset negara dibebankan kepada SYL.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional