Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp44 M

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 11:30 WIB

Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus korupsi. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut hakim, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis pengadil PT DKI menilai argumen dan pertimbangan majelis pengadil pengadilan tingkat pertama telah tepat dan betul menurut norma lantaran mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur nan didakwakan. Namun, majelis pengadil PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan nan dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh alias teladan nan baik sehingga balasan kudu diperberat dalam rangka menegakkan norma dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Pidana badan dan denda nan dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga kudu diperberat," ucap hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono nan putusan bandingnya juga bakal dibacakan pada hari ini.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional