Ibu Bikin Konten Lecehkan Anak di Tangerang Usai Dijanjikan Rp15 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut konten pelecehan seksual oleh ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya, R (5) dibuat atas perintah orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan semuanya bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh pemilik akun FB berjulukan Icha Shakila.

"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming bakal dikirimkan sejumlah uang. Karena dorongan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, akun FB Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. Kali ini, R diminta untuk membikin sebuah konten video.

"Tersangka R diminta untuk membikin video dengan style dan skenario dari pemilik akun FB Icha Shakila dengan ancaman andaikan tidak membikin video nan diminta oleh akun FB tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka nan pernah dikirim bakal disebarluaskan," ucap Ade Ary.

Kemudian, di hari nan sama R pun membikin video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun FB tersebut. Pembuatan video dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade Ary.

Setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi. Bahkan, duit Rp15 juta nan dijanjikan juga tak diterima oleh R.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun FB Icha Shakila namun akun FB tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah duit nan telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade Ary.

Sebelumnya, di media sosial beredar info soal tindakan dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya di Kota Tangerang.

Dalam unggahannya nan beredar, tindakan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu apalagi turut diunggah oleh sang ibu ke media sosial.

Ibu nan diketahui berinisial R (22) itu kemudian menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam. Setelahnya, pelaku diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional