Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang ayah di Jakarta Timur berinisial AL (48) ditangkap lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya KAZ (12) hingga korban menderita penyakit kelamin. Teranyar, ibu korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk membantunya mencari support guna kesembuhan putrinya.
Hotman lewat video nan diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengatakan korban diduga menderita penyakit kelamin akibat pemerkosaan nan dilakukan oleh ayah kandungnya.
"Ibu mengharapkan bantuan, bantuan dari pihak-pihak nan mau menolong, lantaran putrinya ini sekarang diduga, kemungkinan ya, ini kemungkinan penyakit kelamin lantaran suaminya ini suka melakukan pemerkosaan itu juga dari bagian belakang," kata Hotman dalam video itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban juga menyampaikan support ini diperlukan untuk pengobatan mental serta bentuk putrinya. Kata dia, sampai saat ini putrinya tetap bolak kembali ke rumah sakit untuk mendapat kesembuhan.
"Masih berobat terus ke rumah sakit, tetap bolak kembali terus ke rumah sakit untuk berobat nan lainnya seperti operasinya, sekarang pasca operasi enggak bisa BAB, terus penyakit kelaminnya juga tetap depannya. Jadi saya mengharapkan support lah untuk kesehatan bentuk mental semua anak saya," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut meminta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilypaly untuk mengusut kasus secara tuntas, sehingga ayah korban dapat mendapat balasan setimpal.
"Kepada bapak Kapolres Jaktim kudu betul-betul ini orang, si suami diproses agar kelak bisa balasan seberat-beratnya," ucap Hotman.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan AL sudah melakukan tindakan bejatnya itu sejak korban tetap berumur delapan tahun.
"Setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Nicolas menerangkan kejadian tersebut bermulai saat korban berjumpa di kediaman AL. Diketahui, AL dan ibu korban sudah bercerai.
Namun, kata Nicolas, rupanya AL tetap menyimpan kesukaan dengan mantan istrinya. Hal itu nan kemudian mendasari AL melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.
"Jadi lantaran pelaku tetap tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap menakut-nakuti tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan jika diceritakan maka ibunya bakal dibunuh oleh bapaknya ini," tutur Nicolas.
Singkat cerita, family korban akhirnya mengetahui soal perbuatan bejat nan dilakukan oleh AL. Ini setelah family berprasangka bahwa korban menderita penyakit kelamin.
"Saat itu ada indikasi nan berkepentingan mengalami alias menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya nan berkepentingan alias korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya," ucap Nicolas.
Pihak family lantas melaporkan AL ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun sukses menangkap pelaku.
Kini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana lantaran pelaku merupakan orang tua korban," pungkas Nicolas.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]