Ibu Pegi Setiawan: Saya Senang Bisa Kembali Kumpul dengan Anak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 12:07 WIB

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis pengadil praperadilan telah menegaskan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis pengadil praperadilan telah menegaskan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.Antara/Rubby Jovan

Bandung, CNN Indonesia --

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis hakim praperadilan telah menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Terbukti jika anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Sementara itu, kuasa norma family Pegi Setiawan berencana bakal langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami bakal menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga lantaran sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh pengadil tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep.

Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah dibatalkan demi norma oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta agar polisi segera membebaskan Pegi.

Dalam pertimbangannya, pengadil menimbang tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Sebagaimana kebenaran dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan jika pemohon dalam investigasi nan dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun nan menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. "Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan kewenangan seseorang," katanya.

Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan.

Hakim juga meminta interogator dalam perihal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan investigasi terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya.

(csr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional