CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 11:49 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur dipindah dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (14/11) pagi.
Meirizka ditetapkan tersangka dalam kasus suap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, sejak Senin (4/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati Jatim telah membawa satu orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari interogator Jampidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul)," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Meirizka dibawa interogator dengan menggunakan Maskapai Citylink flight Nomor QG 177. Pemindahan ini kata dia sebagaimana Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024.
Untuk penyelenggaraan pemindahan tahanan dimaksud Kajati Jatim pun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.
"[Pemindahan ini] dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.
Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.