Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak, Berdalih Korban Diculik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Iftahurrahmah (24), ibu tiri nan membunuh Ahmad Nizam Alfahri (6) di Pontianak, Kalimantan Barat, sempat berkilah korban diculik oleh orang tak dikenal (OTK). Alibi itu dia sampaikan kepada ayah korban.

"Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki nan disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya dilansir Detik.com, Sabtu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petit menyebut ayah korban pun percaya dan menganggap bahwa anaknya telah diculik. Ayah korban kemudian melaporkan dugaan penculikan itu ke Polda Kalimantan Barat.

Tak berselang lama, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya nan menginformasikan bahwa korban telah meninggal. Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya aroma menyengat di samping rumah.

Petit menyebut jasad korban ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

"Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki mini nan terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan betul adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya," ujarnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan temuan itu hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

Kronologi pembunuhan

Petit menjelaskan awalnya korban pulang ke rumah pada Senin (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian memarahi korban dan mengunci di laman belakang rumah hingga tak diberi makan.

Saat korban sudah lemas lantaran kelaparan, pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke rumah untuk mandi.

"Saat memandang korban melangkah dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan bilik mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai bilik mandi," ujarnya.

Menurut Petit, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran tidak diberi makan. Saat pelaku keluar bilik dan memandang korban sudah susah bernapas, lampau pelaku mencoba memberikan support pernapasan ialah dengan langkah meniup mulut dan menekan dada korban.

Saat itu, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali susah bernapas hingga pelaku kembali memberi napas support berkali-kali.

"Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan support pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi," ujarnya.

Pelaku nan panik memandang korban tidak bernyawa lagi, kemudian menyeret jasad korban ke belakang rumah. Saat itulah mayit korban dibungkus plastik dan dimasukkan dalam karung.

"Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung nan sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara tembok rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain," jelas Petit.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam balasan penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional