Ibu Tiri yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ngaku Sempat Kasih Napas Buatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu tiri nan membunuh bocah berumur 6 tahun, Iftahurrahmah (24) di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku sempat memberikan pertolongan napas buatan kepada Ahmad Nizam Alfahri (6) sebelum meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menjelaskan pelaku awalnya mendorong korban di depan bilik mandi sehingga korban jatuh dengan kondisi kepala membentur ubin lantai bilik mandi.

Setelah korban mandi, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran juga disebut tidak diberi makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pelaku keluar bilik dan memandang korban sudah susah bernapas, lampau pelaku mencoba memberikan support pernapasan ialah dengan langkah meniup mulut dan menekan dada korban.

Saat itu, lanjut Petit, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali susah bernapas hingga pelaku kembali memberi napas support berkali-kali.

"Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan support pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi," jelas Petit dilansir detikcom, Sabtu (24/8).

Pelaku kemudian panik saat memandang kondisi korban tidak bernyawa lagi. Ia kemudian menyeret jasad korban ke belakang rumah. Saat itulah jasad korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

"Serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara tembok rumah pelaku dan tetangga sebelah alias tembok rumah orang lain," jelas Petit.

Petit menyebut pelaku sempat berkilah kepada ayah korban bahwa bocah berumur enam tahun itu diculik oleh dua orang tak dikenal (OTK). Mendengar pengakuan istrinya, ayah korban kemudian melaporkan dugaan penculikan itu ke Mapolda Kalimantan Barat.

"Mendapatkan penjelasan seperti itu dari pelaku, ayah korban percaya dan menganggap bahwa korban telah diculik," lanjut Petit.

Namun belakangan, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya nan menginformasikan bahwa korban telah meninggal. Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya aroma menyengat di samping rumah.

Jasad korban pun ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

"Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki mini nan terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan betul adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya," tuturnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan temuan itu hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam balasan penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Pelaku sekaligus mengakui membungkus mayit korban menggunakan plastik dan karung sampai dengan menyembunyikan mayit korban di celah tembok samping bagian dalam rumahnya," pungkas Petit.

(khr/dna)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional