ICW dan IM57 Kritik Johanis Tanak yang Ingin Hapus OTT KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Keinginan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Johanis Tanak nan hendak menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai kritik tajam dari golongan masyarakat sipil.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Johanis Tanak nan disampaikan dalam agenda uji kepatutan dan kepantasan alias fit and proper test di DPR kemarin, Selasa (19/11), tak lebih untuk mengambil hati personil majelis nan menentukan komposisi calon ketua KPK selanjutnya.

"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekadar hanya untuk mengambil hati personil DPR nan mengujinya, padahal nan disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," ujar Peneliti ICW Diky Anandya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diky menegaskan OTT menjadi senjata efektif KPK dalam membongkar kasus korupsi. Kata dia, OTT nan didahului dengan perencanaan-perencanaan diatur dalam norma aktivitas pidana.

"Perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri sebagai sebuah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT secara definitif telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK nan menyebut 'Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berkuasa melakukan penyadapan'," tutur Diky.

"Artinya, penyadapan sudah peralatan tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," sambungnya.

Ia menjelaskan OTT nan selalu dilakukan oleh KPK adalah corak manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku. Dengan kata lain, lanjut dia, terminologi OTT nan digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 19 KUHAP.

Diky mengingatkan Johanis Tanak keberhasilan KPK banyak berasal dari aktivitas OTT. Banyak pejabat seperti menteri, Ketua DPR hingga pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) diproses norma dari operasi senyap tersebut.

"Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah corak untuk melemahkan keahlian KPK," tegas Diky.

"Atas argumen tersebut, ICW mendesak kepada personil DPR untuk tidak memilih calon ketua KPK berasas selera subjektif hanya kerena calon nan diuji hendak menghapus OTT, karena perihal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengaku tidak terkejut dengan kemauan Johanis Tanak nan mau menghapus OTT. Hal tersebut dihubungkan dengan beragam catatan potensi etik nan pernah ada selama kepemimpinan di KPK.

"Pada sisi kinerja, minimnya prestasi KPK dalam pengungkapan kasus korupsi menjadi gambaran justifikasi JT (Johanis Tanak) untuk membenarkan apa nan dilakukan selama di KPK," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.

Yang cukup mengkhawatirkan, kata Lakso, adalah pernyataan tersebut diucapkan ketika lembaga asal Johanis Tanak ialah Kejaksaan Agung mulai mengangkat pendekatan OTT (red handed) pada beragam kasus nan memang dikenal dalam praktik pemberantasan kejahatan pada skala internasional.

"Suatu kejanggalan ketika praktik tersebut diterapkan dan diadopsi penegak norma lain, malah KPK meninggalkannya. Padahal, OTT adalah pintu masuk membongkar kejahatan nan lebih serius," ucap Lakso.

Di sisi lain, Lakso menganggap kemauan Johanis Tanak menghapus OTT menjadi pembuktian bagi DPR dan presiden untuk tidak mengulangi kesalahan dalam pemilihan calon ketua KPK sebelumnya.

"Kami terkenang gimana statement-statement kontroversial Firli Bahuri dikeluarkan pada uji publik di DPR lima tahun lampau nan rupanya terbukti membawa kehancuran pemberantasan korupsi pascaterpilih menjadi ketua KPK," ungkap Lakso.

"Kalau DPR melakukan perihal nan sama maka bukanlah kejutan bagi publik. Akan tetapi, andaikan rupanya DPR merealisasikan janji perubahan KPK, maka itu adalah legacy pemerintahan baru Indonesia," tegasnya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional