CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 19:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sekadar menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 secara umum saja, melainkan lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur Pasal nan disangkakan.
Dua tersangka ialah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Di sini, krusial bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur Pasal dengan kesalahan nan disangkakan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Egi menjelaskan setidaknya terdapat dua perihal nan kudu dipahami dalam kategori kerugian finansial negara. Yakni setiap perbuatan melawan norma kudu diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Ini krusial disampaikan agar langkah abdi negara penegak norma tidak distigma negatif alias dianggap politisasi norma oleh masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, ICW mendesak interogator Jampidsus Kejagung melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain nan diduga terlibat. Sebab, terang Egi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tetapi juga bersambung ke tahun-tahun berikutnya.
"Dalam konteks perkara nan terjadi di Kementerian Perdagangan, interogator juga kudu mengurai potensi keterlibatan kementerian lain nan menyangkut kebijakan impor tersebut," kata Egi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.