ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat info ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghalang penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke lembaga asal.

Namun, pengembalian batal lantaran nan berkepentingan diperpanjang penugasannya di KPK.

"ICW memperoleh info di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK nan rencananya bakal dikembalikan ke lembaga asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, pejabat tersebut disinyalir mempunyai persoalan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghalang banyak perkara," sambungnya.

Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan nan disampaikan ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kejadian loyalitas dobel dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.

Menurut Diky, kondisi tersebut sebenarnya bukan masalah baru di KPK. Diky meyakini persoalan tersebut merupakan corak kegagalan nan diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, ICW, terang Diky, memandang ketua KPK sering kali tidak mempunyai wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan nan terjadi di internal lembaga.

"Masalah klasik mengenai loyalitas dobel penyelidik dan interogator sejatinya dapat diatasi jika ketua KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut interogator sendiri alias independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK," kata Diky.

"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi berjuntai pada pegawai dari lembaga penegak norma lain," lanjut dia.

Sementara dari sisi eksternal, berangkaian dengan argumentasi di atas, tatkala penyelidik dan interogator di KPK banyak berasal dari lembaga lain, perihal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.

Diky mengatakan perihal itu dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya proses penegakan norma terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej namalain Eddy Hiariej nan mandek.

"Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di Kedeputian Penindakan nan sengaja menghalang penanganan perkara tersebut," ucap dia.

Selain penanganan perkara, Diky menambahkan kondisi eksternal juga mengakibatkan independensi KPK lenyap dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.

"Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi ketua KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas dobel semestinya bisa diminimalisasi seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan nan tepat," kata Diky.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk mengonfirmasi info ICW tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional