ICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK Banding

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 11:26 WIB

ICW mengkritik putusan Majelis Hakim Tipikor nan mengabulkan eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan usai Eksepsi alias nota keberatan diterima Majelis Hakim Tipikor. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta nan mengabulkan eksepsi alias nota keberatan dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela Senin (25/7) kemarin.

Dalam putusannya, personil Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut salah satu pertimbangan mengabulkan eksepsi Gazalba adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

"Meskipun KPK secara kelembagaan mempunyai tugas dan kegunaan penuntutan, namun jaksa nan ditugaskan di KPK dalam perihal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system," kata dia dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti ICW Diky Anandya menilai pertimbangan nan menjadi dasar bagi pengadil untuk mengambil putusan tersebut keliru.

"ICW memandang pertimbangan pengadil tersebut keliru lantaran tidak didasarkan pada pertimbangan norma nan matang," kata Diky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Diky membeberkan terdapat dua poin nan dapat menjelaskan kenapa pertimbangan pengadil tersebut keliru.

Diky menjelaskan secara administratif Jaksa KPK tak mempunyai tanggungjawab untuk mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung lebih dulu sebagai persetujuan dalam menjalankan kegunaan penuntutan. Ia merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf e.

"Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Pimpinan KPK lah nan menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Lebih lanjut, Diky menegaskan KPK adalah lembaga nan independen dan bebas dari pengaruh lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Ia pun menjelaskan kegunaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK.

"Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelas Diky.

Atas dua poin itu, ICW pun mendesak agar KPK melawan putusan sela itu dengan mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Selain itu, ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan pengadil nan menguntungkan Gazalba Saleh," tutur Diky.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional